Usai Demo Buruh, Anies Pilih Banding Atas Keputusan PTUN Soal UMP DKI

Ilustrasi UMP DKI. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan resmi, Rabu (27/7).

Yayan beralasan, Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN lantaran setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai harapan. Meski demikian, kata dia, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah ditetapkan.

"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. PTUN menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Hal itu lantas menuai protes dari buruh lewat aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat pada Rabu (20/7) lalu.

Tuntutan buruh yakni, Gubernur Anies segera mengajukan banding soal keputusan PTUN tersebut. Buruh sepakat dengan , UMP DKI 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp 4.641.854. (Zat)